KIA |
Terhitung mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu :
1. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun
2. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. Sesuai Pasa 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Berikut informasi syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
- Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
- Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;dan
- KTP asli kedua orang tuanya/wali.
- Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/Wali;
- KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
- pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Teman-teman juga bisa lihat langsung mengenai lampiran peraturan ini di :
0 komentar:
Posting Komentar