Deden Setiawan Blog, adalah blog berbagi-bagi informasi untuk para pembaca blog, karena berbagi itu sama juga menerima

Tampilkan postingan dengan label ibu kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibu kota. Tampilkan semua postingan

Waspada Banjir Di Ibu Kota

DATA GENANGAN :
Minggu, 14-Februari-2016

PUSDALOPS BPBD DKI JAKARTA (Minggu, 14-Feb-2016) – Hujan lebat disertai angin kencang di wilayah DKI Jakarta, yang terjadi sejak pukul 13.30WIB, mengakibatkan terjadinya genangan dan pohon tumbang dibeberapa ruang jalan dan wilayah.

Berikut data sementara yang dihimpun Tim Pusdalops BPBD DKI Jakarta, update sampai dengan pukul 16.00 WIB, sebagai berikut :

JAKARTA TIMUR : (11 Titik Genangan)
1. Jl.Cilitan besar,Jakarta Timur  genangan : -/+ 45 cm
2. Jl.DI Panjaitan, Depan Cawang Kencana, Cilitan : -/+ 20 cm
3. Jl.Perindustrian, Kebon Pala, Kel.Makasar, Jakarta Timur : -/+ 20 cm
4. Jl.Condet Raya, seberang PGC  ; -/+ 30 – 50 cm
5. Jl.DI Panjaitan arah Kalimalang, Jakarta Timur ; -/+ 20 cm
6. Jl.Dewi sartika, Jakarta Timur ; -/+ 10 – 20 cm
7. Jl.DI Panjaitan, depan Apartemen Patria ; -/+ 20 – 30 cm
8. Jl.DI Panjaitan, depan Kebon Nanas ; -/+ 29- 30 cm
9. Kolong Fly Over Jl.Dewi Sartika arah Cilitan ; -/+ 25 cm
10. Depan Wika, cawang, Jakarta Timur ; -/+ 30 cm
11. Rt.13/Rw.05, Depan Masjid Al hawi, Condet ; -/+ 30 cm

JAKARTA SELATAN : (6 Titik Genangan)
1. Pasar Jagal, Warung Bucit, Mampang, Jakarta Sel : -/+ 30 cm
2. Kalibata, Rw.08/Rt.07; -/+ 20 cm
3. Kavling Hankam Joglo, Kembangan Rt.02/Rw.08, Jakarta Barat ; -/+ 30 cm
4. Kelurahan Bangka, Mampang, Rt.12, Rw.03, jakarta Selatan ; -/+ 30 – 60 cm
5. Jl.Kemang Utara XI, Kemang, Jakarta Selatan ; -/+ 50 cm
6. Pertigaan, Jl.Bango Raya arah Cilandak, Pondok Labu ; -/+ 20 – 30 cm

DATA POHON TUMBANG : (10 Pohon Tumbang)
Minggu, 14-Februari-2016

JAKARTA TIMUR :
1. Pkl.14.38 WIB : di Pintu keluar Tol Cawang, UKI Arah Bogor, Jakarta Timur
2. Pkl.14.47 WIB : di Jl.Pangkalan Jati, Jakarta Timur, menimpa mobil Honda Jazz
3. Pkl.14.28 WIB : di Jl.Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Pangkalan Jati, Jakarta Timur
4. Pkl.14.58 WIB : di Jl.Kayu Putih, Jakarta Timur
5. Pkl.14.47 WIB : di Jl.I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur
6. Pkl.14.59 WIB : di Jl.Raya Bogor, depan Pusdikes, arah Pasar Rebo, Kramatjati
7. Pkl.14.57 WIB : di Exit Tol,depan Kodam Jaya, cawang, Jakarta Timur
8. Pkl.15.38 WIB : di Kelurahan Gedong, Jakarta Timur
9. Pkl.15.48 WIB : di Jl.Perumnas Raya, Malaka Jaya Rt.008/Rw.012, Kel,Malaka Jaya, Jakarta Timur
10. 15.42 WIB : di Jl.Buaran arah Stasiun Cakung Jakarta Timur


ATAP GARDU TOL AMBRUK :
1.    Minggu, 14/02-2016, Pkl.15.44 WIB : terjadi Atap gerbang Tol Ambruk : Atap Gardu Tol Cikunir 2 (Tol bekasi arah Pondok Indah)  Ambruk.

Penyebab dan Kronologis :
Akibat hujan deras dan angin kencang, tiba-tiba atap gardu tol ambruk. Akibat ambruknya gerbang tol tersebut, pihak PT.Jasa Marga mengalihkannya dari Tpintu Tol Bekasi Barat ke Kp Rambutan ke Pintu Tol Halim. Akibat pengalihan dan dampak amburknya gerbang tol mengakibatkan kondisi lalulintas mancet.

Diinformasikan oleh :
#PUSDALOPS BPBD DKI JAKARTA#
Call Center (021) 164
Fax (021) 352 1623
Twiter @BPBDJakarta
(Sumber : KPBK Wilayah, Media Social, Radio, Group WA, BBM, dll)
Share:

Sesui PERMENDAGRI No 2 Tahun 2016 Anak Wajib Punya KTP Dalam Bentuk Kia

KIA - Kartu Identitas Anak
KIA
Terhitung mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu :
1. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun
2. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. Sesuai Pasa 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Berikut informasi syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    • KK asli orang tua/Wali;dan
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali.
    • Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    • KK asli orang tua/Wali;
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    • pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Teman-teman juga bisa lihat langsung mengenai lampiran peraturan ini di : 
Share:

Follow Me


Instagram

Popular Posts

Selayang Pandang

Jika kita berbagi, sesungguhnya kita telah menerima kebaikan.
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Deden Setiawan BLog | Powered by Blogger Design by PWT | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com