Deden Setiawan Blog, adalah blog berbagi-bagi informasi untuk para pembaca blog, karena berbagi itu sama juga menerima

Tampilkan postingan dengan label daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daerah. Tampilkan semua postingan

Jalan Tol Trans Sumatera Target Operasi 2019

Saat ini pemerintah sedang membangun infrastruktur, salah satunya adalah Jalan Tol Sumatera ruas Bakauheni - TB. Besar, Lampung. Pembebasan lahan Tol Trans Sumatera di Lampung ditunggangi aksi pungitan liar (pungli) dan intimidasi. Namun demikian, belum diketahui motif dari aksi tersebut.

Namun terlepas dari hal tersebut, infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera ini sangat membantu percepatan arus transportasi untuk warna negara indonesia, terutama yang sering melakukan perjalan pulang pergi, sehingga banyak menyingkat waktu dalam perjalan. Panjangnya jalan Tol Trans Sumatera 138 km.

Semoga pembangunan jalan Tol Trans Sumatera ini lekas rampung, sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan lain lainnya. Beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Lampung untuk melihat kemajuan perkembangan Jalan Tol Trans Sumatera. Maksud dan tujuan beliau berkunjung untuk memastikan bahwa Tol Trans Sumatera terus berjalan sesuai dengan perencanaan. Beliau juga mengaku kaget dengan kecepatan pembangunan jalan tol ini. Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan anggaran senilai Rp.1,2 triliun untuk pembebasan lahan.
Jika masih ada penolakan warga soal ganti rugi tanah utnuk jalan tol juga dimaklumi Jokowi. "Ya Kalau itu biasa, proyek segede ini kalau ada satu dua yang bermasalah wajar. Tapi bukan maalah besar," Jelasnya.

Kita doakan bersama, semoga pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera bisa beroperasi sesuai rencana yang ditargetkan pada tahun 2019

#dsthink
Share:

Sesui PERMENDAGRI No 2 Tahun 2016 Anak Wajib Punya KTP Dalam Bentuk Kia

KIA - Kartu Identitas Anak
KIA
Terhitung mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu :
1. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun
2. Kartu Identitas Anak untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. Sesuai Pasa 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.


Berikut informasi syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :
  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    • KK asli orang tua/Wali;dan
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali.
    • Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    • KK asli orang tua/Wali;
    • KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    • pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Teman-teman juga bisa lihat langsung mengenai lampiran peraturan ini di : 
Share:

Follow Me


Instagram

Popular Posts

Selayang Pandang

Jika kita berbagi, sesungguhnya kita telah menerima kebaikan.
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Deden Setiawan BLog | Powered by Blogger Design by PWT | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com